perda tentang larangan merokok. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. perda tentang larangan merokok

 
 36 Tahun 2009 tentang Kesehatanperda tentang larangan merokok  bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum Kawasan Dilarang Merokok, Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok; Mengingat : 1

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA, Menimbang: a. PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 46. Hingga saat ini Pemda DKI Jakarta belum mempunyai untuk pelaksanaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (melalui Beberapa sebab yang memicu keinginan merokok yaitu Peraturan Bupati atau Peraturan Walikota); (2) Merumuskan Setiap orang memiliki kebiasaan merokok yang berbeda dan rekomendasi dan mendistribusikannya kepada semua biasanya tergantung pada tujuan mereka ketika merokok dan pemangku kepentingan. Gambar-gambar bebas royalti. Ilustrasi merokok sambil berkendara - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon telah membuat peraturan daerah atau Perda tentang Kawasan Tanpa rokok dan akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon. 3. Baca Juga: Masih Ada Minimarket Tidak Tutup Etalase Rokok Pakai Kain di Jaksel, Ini Kata Pegawai. 75 tahun 2005 tentang Kawasan Larangan Merokok untuk menggali dan mengkaji lebih jauh keseriusan pemerintah provinsi DKI dalam menegakan peraturan larangan merokok di tempat umum. Senada dengan kota Denpasar, Pemerintah kota Solo juga sudah berkomitmen untuk. tembakau yang telah dicacah. com – Pemkot Surabaya memberlakukan regulasi yang memperkuat aturan merokok. Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. 6. Larangan Merokok di Mata Mahasiswa: Studi Tentang Kebijakan Larangan Merokok di Tempat Umum. CO, Denpasar - Hati-hati merokok di Bali. MEMUTUSKAN : Menetapkan: Pertama : PERATURAN DIREKTUR RSUD KEMBANGAN TENTANG KEBIJAKAN LARANGAN. wajib menerapkan kawasan tanpa rokok di lingkungan kampus, namun sampai saat ini tahun 2015, hanya satu Fakultas yang memiliki peraturan larangan merokok. Kesehatan-kawasan-rokok. Suratman. Larangan merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PERDA KTR dikecualikan apabila kegiatan merokok dilakukan di tempat khusus merokok pada KTR area /tempat kerja. Ketentuan lebih lanjut mengenai kawasan tanpa. (2) Setiap pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR wajib. Foto: Wihdan Hidayat / Republika. larangan di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR. Aturan ketat Arab Saudi tentang larangan merokok Satu batang rokok mengandung kira-kira 1–2 mg nikotin. 4. c. Komisi A Dukung Seruan Kawasan Larangan Merokok. METADATA PERATURAN. IKRAM RIFQI. 000. Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Selain ditetapkannya 8 kawasan larangan merokok, Perda 10 Tahun 2018 juga mengatur tentang penjualan rokok dan larangan promosi rokok di Kota Bogor. Dalam Pergub yang ditandatangani Fauzi Bowo itu, pemilik tempat yang tidak memberikan ruang. PERGUB. ukurannya bervariasi) dengan diameter sekitar 10 mm yang berisi daun-daun. Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, resmi memberlakukan larangan merokok di tempat umum sejak 1 Juni 2022. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. menerima tamu pelajar pada jam sekolah sedang berlangsung; dan/atau b. Studi Efektifitas Penerapan Kebijakan Perda Kota Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dalam Upaya Menurunkan Perokok Aktif Di Sumatra Barat Tahun 2013. (2) Larangan merokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberlakukan sebagai berikut : a. terdapat tulisan KAWASAN TANPA ROKOK;Di mana di dalam aturan yang ada terdapat Perda 9 tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame, kemudian ada Pergub nomor 1 tahun 2015 tentang larangan penyelenggaraan reklame rokok di media luar. Perda Kota Surakarta No 9 Tahun 2019; Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang : Ketentuan Umum, Tanda Kawasan tanpa Rokok, Pembangunan, Penyediaan Tempat Khusus. U. 75 Thn 2005 ttg Kawasan Dilarang Merokok Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta PERATURAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang: a. 75 tahun 2005 tentang Larangan Merokok. Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22. Merokok bisa dikatakan tabu, terlebih lagi untuk santri putri. Beberapa waktu yang lalu, di DKI Jakarta, telah ditetapkan sebuah Perda tentang larangan merokok di tempat umum. Pelaksana Tugas. PERDA. menciptakan ruang dan lingkungan hidup yang bersih dan sehat; b. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. KEWAJIBAN DAN LARANGAN Pasal 11 Setiap pengelola, pimpinan. 2009. 3. Sejak tahun 1999, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, Indonesia telah memiliki peraturan untuk melarang o. id - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyebutkan ada dua peraturan daerah (perda) yang bisa digunakan untuk memberi sanksi bagi warga ibukota jika terbukti membuang sampah sembarangan. menggunakan rokok. Larangan total merokok di tempat umum, termasuk semua tempat kerja dalam ruangan, dapat. 3 Untuk mengatur pelaksanaannya, Gubernur DKI Jakarta. 75 Thn 2005 ttg Kawasan Dilarang Merokok Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta PERATURAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 75 TAHUN 2005 TENTANG KAWASAN DILARANG MEROKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa-Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran. Namun, ruang bagi perokok untuk merokok masih disediakan. 2 Papan Larangan Merokok FKM, FKG, & FK. Gubernur DKI jakarta tahun 2005, sutiyoso menetapkan sebuah kebijakan baru tentang larangan merokok di tempat umum. Umum. Pada Bagian Kedua tentang Ruang Lingkup Pasal 2 disebutkan, ruang lingkup yang diatur dalam Perda ini meliputi: penyelenggaraan KTR, larangan dan kewajiban, sanksi administratif, tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota, peran serta masyarakat,. HARMONISASI PERDA KAWASAN TANPA ROKOK DENGAN PP 109 TAHUN 2012 TENTANG PENGGUNAAN TEMBAKAU BAGI KESEHATAN. Sinaga menyatakan siap mengamankan pelaksanaan perda tersebut. Belum Tersedia. Tembakau Bagi Kesehatan, maka pengaturan mengenai Kawasan Tanpa Rokok di wilayah Kabupaten Karawang diatur dengan Peraturan Daerah; d. . 3. "Sesuai aturan yang ada dalam Perda ini, bagi yang kedapatan merokok di KTR, akan didenda Rp 5 juta," tambah dia. “Kami. Perda Kawasan Tanpa Rokok. Mengkaji dan meneliti pokok-pokok materi apa saja yang ada dan harus ada dalam Rancangan Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Bandung; 3. bahwa merokok merupakan aktivitas yang. 2 Tahun 2005 tentang larangan merokok di tempat umum, Perda ini menjawab permasalahan merokok di tempat umum yang menganggu aktivitas. 2 Tahun 2005. Peraturan Daerah (PERDA) NO. "Dari data tingkat kepatuhan kawasan tanpa rokok. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperkuat aturan larangan merokok, melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Jakarta, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok, dan Pergub Nomor 50 Tahun. 2. Download. Alasan Pemerintah Kota Surabaya melakukan revisi Perda KTR karena adanya Surat Kementerian Dalam. BANJARMASINPOST. Peraturan Perundang-undangan. 93 . Sekretaris Dinas Polisi Pamong Praja (Dispol PP) Gresik Agustin H. Kalau sampai kota layak anak itu 100 persen (Perda KTR berjalan)," ujarnya. ABSTRAK: bahwa dalam rangka optimalisasi pengelolaan sampah, perlu dilakukan kerjasama dan kemitraan dengan pihak lain dalam pengelolaan sampah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sedangkan beberapa. 3. doc BUPATI MALANG PROVINSI JAWA TIMUR PERATURAN DAERAH KABUPATEN MALANG NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG KAWASAN TANPA ROKOK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI MALANG, Menimbang : bahwa. (2016). Nomor. 1. bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Semarang, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat; b. Peraturan Daerah. Baiklah, andaikan saja jumlah yang disebut oleh Bu. Yayan menambahkan, 70 ritel di Kota Depok masih memasang iklan rokok di depan toko ritel mereka. Larangan tersebut kedepannya akan diberlakukam di sejumlah tempat dan. dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kawasan Tanpa Rokok ; Menimbang : 1. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat. Semarang No 10 Tahun 2014; Perda Kab. Revisi Perda Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok di Surabaya menuai pro dan kontra. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. (Instagram/@aniesbaswedan) Suara. 00:00. Instruksi Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 84/MENKES/Inst/2002 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Tempat Bekerja dan Sarana Kesehatan 5. 000 yang disetorkan langsung ke Kas Daerah Kota Bandung. 201 5. PDF. Tempat Penetapan. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2018. Eri Diana. CO. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017. 4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa-Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor. Kewajiban dan Larangan, Pembinaan Pengawasan dan Pelaporan, Partisipasi Masyarakat, Kerja Sama,Sanksi Administratif, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana, Pendanaan dan Penutup. Marka parkir adalah suatu tanda yang berada dipermukaan. Tempat lainnya yang ditetapkan adalah tempat terbuka yang dapat dimanfaatkan bersama-sama untuk kegiatan masyarakat. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kawasan Tanpa Rokok, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 1 Tahun 2018 tentang KAWASAN TANPA ROKOK DAN PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ZAT ADIKTIF DALAM BENTUK PRODUK TEMBAKAU BAGI KESEHATAN T. Judul. BKF mendorong adanya monitoring terhadap pelaksanaan Perda. Terminal Angkutan Umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) 2. D. Saat ini perda KTR Kota Bogor sedang digugat judicial review di Mahkamah Agung terkait pasal larangan display rokok dan larangan sponsorship. Peraturan Yang Mengatur Tentang Larangan Merokok Ditempat Umum | AtmaGo. Namun, semakin lama peringatan melalui pergub tersebut dilenyapkan oleh massa. 279,32 HLM. U. Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 56 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kawasan Tanpa Asap Rokok. No. Y No. Perwali yang diterbitkan pada 11 November 2021 itu berlaku efektif mulai 1 Juni atau Rabu (1/6). huruf g, yang bertatap, larangan merokok berlaku hingga batas kucuran air dari atap paling luar. memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan/atau perokok pasif; b. Setidaknya pemerintah daerah DKI Jakarta sebelum rekomendasi dari badan WHO itu dikeluarkan, mereka sudah bersiaga melalui Perda No. “Kami mengakui untuk penertiban iklan rokok di warung-warung masih belum bisa diakomodir oleh Perda KTR yang sudah ada,” ujarnya. Penjelasan: 9 Hlm. 5/2008 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Merokok (KTR-KTM) di Kota Surabaya, Jatim, menuai pro kontra di kalangan masyarakat. Tempat Khusus Untuk Merokok adalah ruangan yang diperuntukkan khusus untuk kegiatan merokok yang berada di dalam KTR. ABSTRAK: bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengaman Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri. (2018). Pergub Nomor 2 Tahun 2014 tentang KTR terdiri dari tujuh bab. Pemprov NTB menyiapkan draf perda itu sejak 2010, berdasarkan instruksi Gubernur NTB TGH M Zainul Majdi yakni segera menyiapkan regulasi yang mengatur tentang larangan merokok di tempat umum. xiv DAFTAR SINGKATAN. Kepala Bidang Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Bogor, Erna Nuraini, mengatakan, revisi perda tersebut saat ini. TEMPO Interaktif, Sidoarjo. Kemudian, lanjut dia, Perda Nomor. com. Kali ini orang nomor satu di DKI Jakarta ini melarang seluruh perkantoran di ibu kota untuk menyediakan asbak rokok. 1. RANPERDA KTR. CATATAN: Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2021. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung lahirnya Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sehingga masyarakat tidak ada lagi orang merokok disembarang. Kawasan tanpa asap rokok merupakan salah satu upaya membatasi aktivitas merokok sehingga hak kesehatan nonn perokok tetap terlindungi. Kawasan Tanpa Rokok adalah tempat atau ruangan yang dinyatakan dilarang untuk merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan 8 Anak*Undang-UndangNomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 9. 18 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok. 2011 tentang pedoman Kawasan Tanpa Rokok. a. KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 12 ayat 1 Perda No 5 Tahun 2010 berbunyi Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak. 7 Drt. "Pergub baru ini bertujuan untuk lebih mengintensifkan kawasan larangan merokok. ABSTRAK: bahwa udara yang sehat dan bersih merupakan hak bagi setiap orang maka diperlukan kesadaran, kemauan dan kemampuan masyarakat untuk mencegah dampak penggunaan rokok baik langsung maupun tidak langsung terhadap kesehatan, guna terwujudnya derajat. com, Samarinda- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sedang disusun oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Samarinda harus menjamin kepastian aspek ekonomi industri hasil tembakau (IHT). Perda tersebut adalah sebagai berikut. Menyadari bahaya rokok terhadap kesehatan jantung, dipandang perlu untuk membuat regulasi yang ketat tentang larangan merokok di tempat umum di seluruh. Larangan ini sebagaimana dijelaskan pada pasal 6 huruf c yang menyebutkan Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika. Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa barangsiapa yang merokok di tempat umum, akan dikenai sanksi pidana penjara 6 bulan serta denda sebesar Rp 50 juta. PERDA PROV. 18d. Berkendara Sambil Merokok Termasuk Pelanggaran Serius. Peraturan Yang Mengatur Tentang Larangan Merokok Ditempat Umum. September 20, 2021 1:23 pm Komisi A DPRD Provinsi DKI Jakarta Jakarta mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) mengendalikan aktivitas merokok. Petugas masih menemukan warga atau wisatawan yang merokok sembarangan di Malioboro. Gambaran Pemahaman Mahasiswa Terhadap tentang larangan merokok di tempat umum dan hanya 10 % yang Kebiasaan Merokok Serta Bahayanya Bagi Kesehatan tidak dapat menerima permberlakuan. ABSTRAK: a. Yaitu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR). Tempat ibadah. Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kawasan tanpa rokok, larangan dan kewajiban, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup; CATATAN: Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober. 5 Juni 2023 18:51. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan ASN Pemprov DKI Jakarta. Diajukan Untuk Memenuhi Sebagian Persyaratan Dalam Memperoleh . Perda Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok telah diundangkan pada tanggal 31 Juli 2017 oleh Gubernur Lampung, peneliti mengumpulkan informasi melalui wawancara mendalam. Larangan Merokok Pasal 12 (1) Setiap orang dilarang merokok di tempat-tempat yang telah ditetapkan sebagai KTR. bahwa rokok merupakan hasil olahan tembakau dan. Pemerintah Provinsi Lampung ternyata telah memiliki Peraturan Gubernur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Gubernur menginginkan kebiasaan merokok di sembarang tempat dihentikan, sehingga dibutuhkan perda untuk mempedomani. Temukan gambar Dilarang Merokok Bebas-royalti Tidak ada atribut yang di perlukan Gambar berkualitas tinggi. .